Syurgawi.com - Berwudhu tanpa mengenakan busana biasanya dilakukan oleh orang yang baru saja mandi di kamar mandi. Namun, bagaimana hukumnya adab berwudhu tersebut? dibolehkan dengan catatan berikut ini.
Diriwayatkan dari Muawiyah bin Haidah radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang auratnya, kapan wajib ditutup dan kapan boleh ditampakkan. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مما مَلَكَتْ يَمينُكَ
“Jaga auratmu, kecuali untuk istrimu atau budakmu.”
Orang itu bertanya lagi: Bagaimana jika seorang lelaki bersama lelaki yang lain?
Beliau menjawab:
إن اسْتَطَعْتَ أَنْ لاَ يَرَاهَا أَحَدٌ فَافْعَلْ
“Jika engkau mampu agar auratmu tidak dilihat orang lain, lakukanlah!”
Orang itu bertanya lagi: Ketika seseorang itu sendirian?
Beliau menjawab:
فَالله أَحقّ أَنْ يستحيا مِنْهُ
“Allah lebih layak seseorang itu malu kepada-Nya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Turmudzi, Ibn Majah, dan dihasankan Al-Albani)
Hal yang sama juga difatwakan Komite Fatwa Arab Saudi. Ketika ditanya masalah wudhu dalam kondisi telanjang atau hanya memakai celana pendek, tim fatwa menjawab:
Wudhunya sah, karena membuka aurat maupun hanya memakai celana pendek, tidaklah menghalangi sahnya wudhu.
Jadi menutup aurat tidak lah termasuk rukun atau syarat sahnya wudhu, maka jika seseorang berwudhu tanpa pakaian sehelai pun di kamar mandi dan tidak ada seorang pun yang melihatnya, seperti ketika selesai mandi lansung berwudhu sebelum memakai pakaiannya, maka hukumnya boleh dan wudhunya sah. Tetapi, sebagian ulama seperti ulama kalangan mazhab Maliki berpendapat bahwa membuka aurat ketika sedang sendirian termasuk salah satu yang dimakruhkan ketika berwudhu.
Tetapi, sebagian ulama seperti ulama kalangan mazhab Maliki berpendapat bahwa membuka aurat ketika sedang sendirian termasuk salah satu yang dimakruhkan ketika berwudhu. Hal itu berdasarkan hadits Nabi SAW.
عَنْ بَهْزِ بْنِ حَكِيمٍ ، عَنْ أَبِيهِ ، عَنْ جَدِّهِ ، قَالَ : قُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، عَوْرَاتُنَا مَا نَأْتِي مِنْهَا وَمَا نَذَرُ ؟ قَالَ : احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلَّا مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ ، قَالَ : قُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِذَا كَانَ الْقَوْمُ بَعْضُهُمْ فِي بَعْضٍ ، قَالَ : إِنِ اسْتَطَعْتَ أَنْ لَا يَرَيَنَّهَا أَحَدٌ فَلَا يَرَيَنَّهَا ، قَالَ : قُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِذَا كَانَ أَحَدُنَا خَالِيًا ، قَالَ : اللَّهُ أَحَقُّ أَنْ يُسْتَحْيَا مِنْهُ مِنَ النَّاسِ
Bahz bin hakim meriwayatkan dari ayahnya dari kakeknya bahwa ia berkata, “Saya bertanya kepada Rasulullah, “Ya Rasulullah, manakah bagian aurat kami yang harus kami tutupi dan mana yang boleh kami biarkan? Rasulullah bersabda: “Jagalah auratmu, kecuali dari istrimu atau hamba sahaya perempuanmu”. Aku berkata, “Wahai Rasulullah, jika seseorang bersama kaum kerabatnya?” Beliau bersabda, “Jika engkau mampu agar tidak ada seorang pun yang melihat auratmu maka hendaknya jangan sampai ada yang melihatnya.” Aku berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana jika salah seorang dari kami berada sendiri di tempat sepi?” Beliau berkata, “Allah lebih berhak baginya untuk malu daripada manusia.” (HR. Tirmizi, al-Nasa`i, Abu Daud, Ahmad, Ibnu Majah, Hakim dan Baihaqi).
Al-Dasuqi dalam kitabnya Hasyiyah al-Dasuqi ketika membahas perkara-perkara yang makruh dalam berwudhu`menjelaskan bahwa perkataan ‘membuka aurat’ maksudnya adalah makruh hukumnya ketika tidak ada yang melihatnya. Adapun membuka aurat ketika ada orang yang melihatnya selain istri dan hamba sahaya maka hukumnya adalah haram, bukan lagi sekedar makruh.
Oleh karena itu, tentu lebih afdhalnya memakai pakaian terlebih dulu baru kemudian berwudhu, tetapi jika lansung berwudhu tanpa berpakaian terlebih dulu, maka hal itu dibolehkan dan wudhunya sah.
Dan hendaknya kita juga memperhatikan beberapa adab ketika berwudhu, seperti:
- membaca basmallah ketika mulai berwudhu.
عَنْ أَنَسٍ ، قال : طَلَبَ بَعْضُ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَضُوءًا ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” هَلْ مَعَ أَحَدٍ مِنْكُمْ مَاءٌ ؟ فَوَضَعَ يَدَهُ فِي الْمَاءِ ، وَيَقُولُ : تَوَضَّئُوا بِسْمِ اللَّهِ ، فَرَأَيْتُ الْمَاءَ يَخْرُجُ مِنْ بَيْنِ أَصَابِعِهِ حَتَّى تَوَضَّئُوا مِنْ عِنْدِ آخِرِهِمْ. قَالَ ثَابِتٌ : قُلْتُ لِأَنَسٍ : كَمْ تُرَاهُمْ ؟ قَالَ : نَحْوًا مِنْ سَبْعِينَ
Dari Anas ra. ia berkata, “Sebagian sahabat Nabi SAW. mencari air untuk berwudhu’, maka Rasulullah SAW. bertanya: “Apakah ada air pada salah seorang dari kalian?”. Maka Maka Nabi meletakkan tangannya ke dalam air (tersebut) dan berkata :“Berwudlulah (dengan membaca) bismillah”.. Maka aku melihat air keluar dari sela-sela jari-jari tangan beliau hingga para sahabat seluruhnya berwudlu hingga yang paling akhir dari mereka. Tsabit (perawi) bertanya kepada Anas, “berapa orang mereka?” Anas menjawab, “Sekitar 70 orang”. (HR. Al-Nasa`i dan Ibnu Hibban).
- berhemat dan tidak berlebih-lebihan dalam menggunakan air.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ ، أَنّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِسَعْدٍ وَهُوَ يَتَوَضَّأُ ، فَقَالَ : ” مَا هَذَا السَّرَفُ يَا سَعْدُ ؟ قَالَ : أَفِي الْوُضُوءِ سَرَفٌ ، قَالَ : ” نَعَمْ ، وَإِنْ كُنْتَ عَلَى نَهْرٍ جَارٍ
Abdullah bin ‘Amru bin al-Ash meriwayatkan bahwa Nabi SAW. lewat dekat Sa’d ketika ia sedang berwudhu, maka Nabi SAW. bersabda: “Pembaziran apa ini ya Sa’d? Sa’d bertanya, “Apakah dalam wudhu pun ada pembaziran? Beliau bersabda: “Ya ada, walaupun kamu berada di atas sungai yang mengalir.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
- menggosok gigi setiap mau berwudhu`
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي ، لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ
Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Nabi SAW. bersabda: “Seandainya jika tidak memberatkan ummatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap hendak sholat.” (HR. Bukhari dan Muslim).
- Berusaha untuk tidak berbicara ketika sedang berwudhu, kecuali memang sangat perlu. Meskipun berbicara ketika berwudhu itu tidak membatalkan wudhu, namun karena wudhu adalah suatu ibadah maka hendaknya kita melakukannya dengan kehadiran hati.
- Membasuh tangan hingga pergelangan tangan sebelum memulai berwudhu, dilanjutkan dengan berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung lalu mengeluarkannya, sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi SAW.
عَنْ حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ ، أَنَّهُ رَأَى عُثْمَانَ بْنَ عَفَّان دَعَا بِوَضُوءٍ ، فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ مِنْ إِنَائِهِ فَغَسَلَهُمَا ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ، ثُمَّ أَدْخَلَ يَمِينَهُ فِي الْوَضُوءِ ، ثُمَّ تَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَاسْتَنْثَرَ ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثًا وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ ثَلَاثًا ، ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ ، ثُمَّ غَسَلَ كُلَّ رِجْلٍ ثَلَاثًا ، ثُمَّ قَالَ : رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ، وَقَالَ : ” مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ ، غَفَرَ اللَّهُ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Humran, pembantu Utsman bin Affan meriwayatkan bahwa ia melihat Utsman bin Affan minta untuk diambilkan air wudhu. Ia lalu menuangkan bejana itu pada kedua tangannya, lalu ia basuh kedua tangannya tersebut hingga tiga kali. Kemudian ia memasukkan tangan kanannya ke dalam air wudhunya, kemudian berkumur, memasukkan air ke dalam hidung dan mengeluarkannya. Kemudian membasuh mukanya tiga kali, membasuh kedua lengannya hingga siku tiga kali, mengusap kepalanya lalu membasuh setiap kakinya tiga kali. Setelah itu ia berkata, “Aku telah melihat Nabi SAW. berwudhu` seperti wudhu`ku ini, dan bersabda: “Barangsiapa yang berwudhu` seperti wudhu`ku ini kemudian dia shalat dua rakaat dan tidak berbicara antara keduanya, maka Allah mengampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari dan Muslim, ini lafadz Bukhari).
- Selalu mendahulukan membasuh anggota wudhu yang sebelah kanan.
عَنْ عَائِشَةَ ، قَالَتْ : كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُحِبُّ التَّيَمُّنَ مَا اسْتَطَاعَ فِي شَأْنِهِ كُلِّهِ فِي طُهُورِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَتَنَعُّلِهِ
Dari Aisyah ra. ia berkata, “Nabi SAW. sangat menyukai mendahulukan yang kanan sebisa mungkin dalam segala urusan, seperti dalam bersuci, bersisir dan memakai sandalnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
- Membaca doa setelah berwudhu.
مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ ، فَيُبْلِغُ ، أَوْ فَيُسْبِغُ الْوَضُوءَ ، ثُمَّ يَقُولُ : أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ ، إِلَّا فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ ، يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ
Tidak ada seorang pun dari kalian yang berwudlu lalu menyempurnakan wudlunya kemudian berkata, “أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ” kecuali akan dibukakan baginya pintu-pintu surga yang delapan dan dia masuk dari pintu mana saja yang dia sukai.” (HR. Muslim).
Dan dalam riwayat Tirmizi ditambahkan dengan “اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ”.
Wallahu a’lam bish shawab..
Sumber:
- muslimahcorner.com
- aqlislamiccenter.com
Diriwayatkan dari Muawiyah bin Haidah radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang auratnya, kapan wajib ditutup dan kapan boleh ditampakkan. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مما مَلَكَتْ يَمينُكَ
“Jaga auratmu, kecuali untuk istrimu atau budakmu.”
Orang itu bertanya lagi: Bagaimana jika seorang lelaki bersama lelaki yang lain?
Beliau menjawab:
إن اسْتَطَعْتَ أَنْ لاَ يَرَاهَا أَحَدٌ فَافْعَلْ
“Jika engkau mampu agar auratmu tidak dilihat orang lain, lakukanlah!”
Orang itu bertanya lagi: Ketika seseorang itu sendirian?
Beliau menjawab:
فَالله أَحقّ أَنْ يستحيا مِنْهُ
“Allah lebih layak seseorang itu malu kepada-Nya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Turmudzi, Ibn Majah, dan dihasankan Al-Albani)
Hal yang sama juga difatwakan Komite Fatwa Arab Saudi. Ketika ditanya masalah wudhu dalam kondisi telanjang atau hanya memakai celana pendek, tim fatwa menjawab:
Wudhunya sah, karena membuka aurat maupun hanya memakai celana pendek, tidaklah menghalangi sahnya wudhu.
Jadi menutup aurat tidak lah termasuk rukun atau syarat sahnya wudhu, maka jika seseorang berwudhu tanpa pakaian sehelai pun di kamar mandi dan tidak ada seorang pun yang melihatnya, seperti ketika selesai mandi lansung berwudhu sebelum memakai pakaiannya, maka hukumnya boleh dan wudhunya sah. Tetapi, sebagian ulama seperti ulama kalangan mazhab Maliki berpendapat bahwa membuka aurat ketika sedang sendirian termasuk salah satu yang dimakruhkan ketika berwudhu.
Tetapi, sebagian ulama seperti ulama kalangan mazhab Maliki berpendapat bahwa membuka aurat ketika sedang sendirian termasuk salah satu yang dimakruhkan ketika berwudhu. Hal itu berdasarkan hadits Nabi SAW.
عَنْ بَهْزِ بْنِ حَكِيمٍ ، عَنْ أَبِيهِ ، عَنْ جَدِّهِ ، قَالَ : قُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، عَوْرَاتُنَا مَا نَأْتِي مِنْهَا وَمَا نَذَرُ ؟ قَالَ : احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلَّا مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ ، قَالَ : قُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِذَا كَانَ الْقَوْمُ بَعْضُهُمْ فِي بَعْضٍ ، قَالَ : إِنِ اسْتَطَعْتَ أَنْ لَا يَرَيَنَّهَا أَحَدٌ فَلَا يَرَيَنَّهَا ، قَالَ : قُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِذَا كَانَ أَحَدُنَا خَالِيًا ، قَالَ : اللَّهُ أَحَقُّ أَنْ يُسْتَحْيَا مِنْهُ مِنَ النَّاسِ
Bahz bin hakim meriwayatkan dari ayahnya dari kakeknya bahwa ia berkata, “Saya bertanya kepada Rasulullah, “Ya Rasulullah, manakah bagian aurat kami yang harus kami tutupi dan mana yang boleh kami biarkan? Rasulullah bersabda: “Jagalah auratmu, kecuali dari istrimu atau hamba sahaya perempuanmu”. Aku berkata, “Wahai Rasulullah, jika seseorang bersama kaum kerabatnya?” Beliau bersabda, “Jika engkau mampu agar tidak ada seorang pun yang melihat auratmu maka hendaknya jangan sampai ada yang melihatnya.” Aku berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana jika salah seorang dari kami berada sendiri di tempat sepi?” Beliau berkata, “Allah lebih berhak baginya untuk malu daripada manusia.” (HR. Tirmizi, al-Nasa`i, Abu Daud, Ahmad, Ibnu Majah, Hakim dan Baihaqi).
Al-Dasuqi dalam kitabnya Hasyiyah al-Dasuqi ketika membahas perkara-perkara yang makruh dalam berwudhu`menjelaskan bahwa perkataan ‘membuka aurat’ maksudnya adalah makruh hukumnya ketika tidak ada yang melihatnya. Adapun membuka aurat ketika ada orang yang melihatnya selain istri dan hamba sahaya maka hukumnya adalah haram, bukan lagi sekedar makruh.
Oleh karena itu, tentu lebih afdhalnya memakai pakaian terlebih dulu baru kemudian berwudhu, tetapi jika lansung berwudhu tanpa berpakaian terlebih dulu, maka hal itu dibolehkan dan wudhunya sah.
Dan hendaknya kita juga memperhatikan beberapa adab ketika berwudhu, seperti:
- membaca basmallah ketika mulai berwudhu.
عَنْ أَنَسٍ ، قال : طَلَبَ بَعْضُ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَضُوءًا ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” هَلْ مَعَ أَحَدٍ مِنْكُمْ مَاءٌ ؟ فَوَضَعَ يَدَهُ فِي الْمَاءِ ، وَيَقُولُ : تَوَضَّئُوا بِسْمِ اللَّهِ ، فَرَأَيْتُ الْمَاءَ يَخْرُجُ مِنْ بَيْنِ أَصَابِعِهِ حَتَّى تَوَضَّئُوا مِنْ عِنْدِ آخِرِهِمْ. قَالَ ثَابِتٌ : قُلْتُ لِأَنَسٍ : كَمْ تُرَاهُمْ ؟ قَالَ : نَحْوًا مِنْ سَبْعِينَ
Dari Anas ra. ia berkata, “Sebagian sahabat Nabi SAW. mencari air untuk berwudhu’, maka Rasulullah SAW. bertanya: “Apakah ada air pada salah seorang dari kalian?”. Maka Maka Nabi meletakkan tangannya ke dalam air (tersebut) dan berkata :“Berwudlulah (dengan membaca) bismillah”.. Maka aku melihat air keluar dari sela-sela jari-jari tangan beliau hingga para sahabat seluruhnya berwudlu hingga yang paling akhir dari mereka. Tsabit (perawi) bertanya kepada Anas, “berapa orang mereka?” Anas menjawab, “Sekitar 70 orang”. (HR. Al-Nasa`i dan Ibnu Hibban).
- berhemat dan tidak berlebih-lebihan dalam menggunakan air.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ ، أَنّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِسَعْدٍ وَهُوَ يَتَوَضَّأُ ، فَقَالَ : ” مَا هَذَا السَّرَفُ يَا سَعْدُ ؟ قَالَ : أَفِي الْوُضُوءِ سَرَفٌ ، قَالَ : ” نَعَمْ ، وَإِنْ كُنْتَ عَلَى نَهْرٍ جَارٍ
Abdullah bin ‘Amru bin al-Ash meriwayatkan bahwa Nabi SAW. lewat dekat Sa’d ketika ia sedang berwudhu, maka Nabi SAW. bersabda: “Pembaziran apa ini ya Sa’d? Sa’d bertanya, “Apakah dalam wudhu pun ada pembaziran? Beliau bersabda: “Ya ada, walaupun kamu berada di atas sungai yang mengalir.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
- menggosok gigi setiap mau berwudhu`
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي ، لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ
Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Nabi SAW. bersabda: “Seandainya jika tidak memberatkan ummatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap hendak sholat.” (HR. Bukhari dan Muslim).
- Berusaha untuk tidak berbicara ketika sedang berwudhu, kecuali memang sangat perlu. Meskipun berbicara ketika berwudhu itu tidak membatalkan wudhu, namun karena wudhu adalah suatu ibadah maka hendaknya kita melakukannya dengan kehadiran hati.
- Membasuh tangan hingga pergelangan tangan sebelum memulai berwudhu, dilanjutkan dengan berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung lalu mengeluarkannya, sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi SAW.
عَنْ حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ ، أَنَّهُ رَأَى عُثْمَانَ بْنَ عَفَّان دَعَا بِوَضُوءٍ ، فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ مِنْ إِنَائِهِ فَغَسَلَهُمَا ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ، ثُمَّ أَدْخَلَ يَمِينَهُ فِي الْوَضُوءِ ، ثُمَّ تَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَاسْتَنْثَرَ ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثًا وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ ثَلَاثًا ، ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ ، ثُمَّ غَسَلَ كُلَّ رِجْلٍ ثَلَاثًا ، ثُمَّ قَالَ : رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ، وَقَالَ : ” مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ ، غَفَرَ اللَّهُ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Humran, pembantu Utsman bin Affan meriwayatkan bahwa ia melihat Utsman bin Affan minta untuk diambilkan air wudhu. Ia lalu menuangkan bejana itu pada kedua tangannya, lalu ia basuh kedua tangannya tersebut hingga tiga kali. Kemudian ia memasukkan tangan kanannya ke dalam air wudhunya, kemudian berkumur, memasukkan air ke dalam hidung dan mengeluarkannya. Kemudian membasuh mukanya tiga kali, membasuh kedua lengannya hingga siku tiga kali, mengusap kepalanya lalu membasuh setiap kakinya tiga kali. Setelah itu ia berkata, “Aku telah melihat Nabi SAW. berwudhu` seperti wudhu`ku ini, dan bersabda: “Barangsiapa yang berwudhu` seperti wudhu`ku ini kemudian dia shalat dua rakaat dan tidak berbicara antara keduanya, maka Allah mengampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari dan Muslim, ini lafadz Bukhari).
- Selalu mendahulukan membasuh anggota wudhu yang sebelah kanan.
عَنْ عَائِشَةَ ، قَالَتْ : كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُحِبُّ التَّيَمُّنَ مَا اسْتَطَاعَ فِي شَأْنِهِ كُلِّهِ فِي طُهُورِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَتَنَعُّلِهِ
Dari Aisyah ra. ia berkata, “Nabi SAW. sangat menyukai mendahulukan yang kanan sebisa mungkin dalam segala urusan, seperti dalam bersuci, bersisir dan memakai sandalnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
- Membaca doa setelah berwudhu.
مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ ، فَيُبْلِغُ ، أَوْ فَيُسْبِغُ الْوَضُوءَ ، ثُمَّ يَقُولُ : أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ ، إِلَّا فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ ، يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ
Tidak ada seorang pun dari kalian yang berwudlu lalu menyempurnakan wudlunya kemudian berkata, “أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ” kecuali akan dibukakan baginya pintu-pintu surga yang delapan dan dia masuk dari pintu mana saja yang dia sukai.” (HR. Muslim).
Dan dalam riwayat Tirmizi ditambahkan dengan “اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ”.
Wallahu a’lam bish shawab..
Sumber:
- muslimahcorner.com
- aqlislamiccenter.com
Taipan Indonesia | Taipan Asia | Bandar Taipan | BandarQ Online
BalasHapusSITUS JUDI KARTU ONLINE EKSKLUSIF UNTUK PARA BOS-BOS
Kami tantang para bos semua yang suka bermain kartu
dengan kemungkinan menang sangat besar.
Dengan minimal Deposit hanya Rp 20.000,-
Cukup Dengan 1 user ID sudah bisa bermain 7 Games.
• AduQ
• BandarQ
• Capsa
• Domino99
• Poker
• Bandarpoker
• Sakong
Kami juga akan memudahkan anda untuk pembuatan ID dengan registrasi secara gratis.
Untuk proses DEPO & WITHDRAW langsung ditangani oleh
customer service kami yang profesional dan ramah.
NO SYSTEM ROBOT!!! 100 % PLAYER Vs PLAYER
Anda Juga Dapat Memainkannya Via Android / IPhone / IPad
Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami-Online 24jam !!
• FaceBook : @TaipanQQinfo
• WA :+62 813 8217 0873
• BB : D60E4A61
Come & Join Us!!