Kisah ini dipetik pada zaman Imam Malik tentang Seorang pemandi mayat Wanita. Kala itu, dia memandikan mayat seorang wanita yang buruk akhlaknya. Dia selalu tidur berbuat zina bersama lelaki dan tidak pernah menolak ajakan lelaki (dia ini seorng pe1acur).
Sampailah pada hari kematiannya, ketika mayatnya dimandikan oleh seorang wanita yang kerjaanya memandikan mayat, tiba-tiba tangan si pemandi mayat itu terlekat pada kema1uan jenazah wanita itu. Semua penduduk dan ulama’ gempar akan hal itu..!! Bagaimana tidak tangan si pemandi mayat terlekat sehingga semua orang di situ tidak tahu harus berbuat apa untuk melepaskan tangannya dari mayat wanita tersebut.
Banyak hal cara dan pendapat yg di lakukan untuk menyelesaikan masalah itu. Akhirnya ada pendapat dan cara yang dirasakan sesuai tetapi berat untuk dijalankan. Antara lain:
1. Memotong tangan wanita pemandi mayat
2. Tanam atau kebumikan kedua- duanya yaitu pemandi mayat dan jenazah itu sekaligus.
Tapi karena dari mereka ada yang berpendapat bahwa hal itu masih tidak sesuai dan memberatkan wanita si pemandi mayat, maka mereka memutuskan untuk meminta pendapat dan solusi dari Imam Malik hingga akhirnya Imam Malik bertanya kepada wanita pemandi mayat itu:
“Apakah yang kamu lakukan atau apa yang kamu katakan kepada jenazah ini saat memandikannya”?
Perempuan yg memandikan mayat tersebut bersungguh-sungguh menjawab bahwa dirinya tidak berbuat atau tidak berkata apa-apa pun ketika menguruskan jenazah...., tapi karena takut bila tangannya harus di potong dan di kubur bersama mayat tersebut akhirnya wanita pemandi mayat itu berkata bahwa dia berkata :
“Berapa kalikah tubuh ini telah melakukan zina...
sambil tangannya menampar-menampar dan memukul-mukul berkali-kali pada kema1uan jenazah itu..
Dan Imam Malik berkata :
Kamu telah menjatuhkan Qazaf (tuduhan zina) pada wanita tersebut sedangkan kamu tidak mendatangkan 4 orang saksi.
Dalam keadaan seperti ini, di mana kamu akan mencari saksi?
Maka kamu harus dijatuhkan hukuman hudud 80 kali karena menuduh jenazah ini berzina tanpa mendatangkan 4 saksi.”
Maka saat wanita pemandi mayat itu dikenakan hukuman dan tiba sebatan yang ke 80, maka dengan kuasa Allah SWT, terlepaslah tangannya dari mayat tersebut.
Hikmah atau pelajaran yang bisa di ambil:
Sabda Rasulullah SAW “Barang siapa Menunjukkan kepada Kebaikan. Maka ia memperoleh Pahala yang sama seperti yang melakukan atau mengamalkan Kebaikan itu.” (HR. Muslim, Abu Dawud dan At-Tirmidzi).
Jaga lidah jangan sebarkan fitnah....!!
Jangan mudah menuduh buruk orang lain meskipun bahwa dia itu seorang pelacur sekalipun, tapi kalau kita tak pernah lihat perbuatannya maka kita dilarang menuduhnya berzina...
Semoga kisah Imam Malik dan Pemandi Mayat ini dijadikan sebagai tauladan dan ikhtibar.
Kerana itu ingatlah,bila kita membantu menyebarkan sesuatu perkara buruk dalam masyarakat,negeri atau negara, yang mana kita tidak menyaksikannya dan tiada saksi, maka tunggulah suatu hari, kita akan menerima balasannya....
Semoga kita semua mampu dan selalu berhati-hati tidak terjerat dengan jarum-jarum kemaksiatan dan kejahatan.. Aamiin ya Rabbal'alamiin.
Sampailah pada hari kematiannya, ketika mayatnya dimandikan oleh seorang wanita yang kerjaanya memandikan mayat, tiba-tiba tangan si pemandi mayat itu terlekat pada kema1uan jenazah wanita itu. Semua penduduk dan ulama’ gempar akan hal itu..!! Bagaimana tidak tangan si pemandi mayat terlekat sehingga semua orang di situ tidak tahu harus berbuat apa untuk melepaskan tangannya dari mayat wanita tersebut.
Banyak hal cara dan pendapat yg di lakukan untuk menyelesaikan masalah itu. Akhirnya ada pendapat dan cara yang dirasakan sesuai tetapi berat untuk dijalankan. Antara lain:
1. Memotong tangan wanita pemandi mayat
2. Tanam atau kebumikan kedua- duanya yaitu pemandi mayat dan jenazah itu sekaligus.
Tapi karena dari mereka ada yang berpendapat bahwa hal itu masih tidak sesuai dan memberatkan wanita si pemandi mayat, maka mereka memutuskan untuk meminta pendapat dan solusi dari Imam Malik hingga akhirnya Imam Malik bertanya kepada wanita pemandi mayat itu:
“Apakah yang kamu lakukan atau apa yang kamu katakan kepada jenazah ini saat memandikannya”?
Perempuan yg memandikan mayat tersebut bersungguh-sungguh menjawab bahwa dirinya tidak berbuat atau tidak berkata apa-apa pun ketika menguruskan jenazah...., tapi karena takut bila tangannya harus di potong dan di kubur bersama mayat tersebut akhirnya wanita pemandi mayat itu berkata bahwa dia berkata :
“Berapa kalikah tubuh ini telah melakukan zina...
sambil tangannya menampar-menampar dan memukul-mukul berkali-kali pada kema1uan jenazah itu..
Dan Imam Malik berkata :
Kamu telah menjatuhkan Qazaf (tuduhan zina) pada wanita tersebut sedangkan kamu tidak mendatangkan 4 orang saksi.
Dalam keadaan seperti ini, di mana kamu akan mencari saksi?
Maka kamu harus dijatuhkan hukuman hudud 80 kali karena menuduh jenazah ini berzina tanpa mendatangkan 4 saksi.”
Maka saat wanita pemandi mayat itu dikenakan hukuman dan tiba sebatan yang ke 80, maka dengan kuasa Allah SWT, terlepaslah tangannya dari mayat tersebut.
Hikmah atau pelajaran yang bisa di ambil:
Sabda Rasulullah SAW “Barang siapa Menunjukkan kepada Kebaikan. Maka ia memperoleh Pahala yang sama seperti yang melakukan atau mengamalkan Kebaikan itu.” (HR. Muslim, Abu Dawud dan At-Tirmidzi).
Jaga lidah jangan sebarkan fitnah....!!
Jangan mudah menuduh buruk orang lain meskipun bahwa dia itu seorang pelacur sekalipun, tapi kalau kita tak pernah lihat perbuatannya maka kita dilarang menuduhnya berzina...
Semoga kisah Imam Malik dan Pemandi Mayat ini dijadikan sebagai tauladan dan ikhtibar.
Kerana itu ingatlah,bila kita membantu menyebarkan sesuatu perkara buruk dalam masyarakat,negeri atau negara, yang mana kita tidak menyaksikannya dan tiada saksi, maka tunggulah suatu hari, kita akan menerima balasannya....
Semoga kita semua mampu dan selalu berhati-hati tidak terjerat dengan jarum-jarum kemaksiatan dan kejahatan.. Aamiin ya Rabbal'alamiin.
0 komentar:
Posting Komentar